Ambon,Lensa Baru.com– Yayasan Pegembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku, menggelar kegiatan Sinergitas Program Demres Bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, di Caffe Carita, Gunung Malintang, Selasa (15/4/2025).
Turur hadir dalam kegiatan tersebut dari sejumlah komunitas, perwakilan pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku, Mahasiswa dan masyarakat sipil.
Program manager YPPM, Naam Seknum dalam sambutannya mendukung kebijakan pemerintah Provinsi maupun kota dalam mengawal kebijakan program kemajuan pembangunan daerah.
” Belakangan ini pihaknya terus bersinergitas dengan pemerintah kota ambon maupun pemerintah daerah Maluku. Dan tujuannya dari kegkatan ini ingin mendengarkan terkait dengan masukan-masukan rekomndnedasi dari kita dari jaringan kecil, mulai di aksekusi katong membangun ruangam terhadap fungsi kontrol masayarat kecil dalam kemajuan daerah setempat,” katanya.
Untuk itu dirinya berharap, kegiatan dapat melahirkan rekomendasi-rekomendasi yang bisa diterangkan ke pemangku – peamngju kebijakan di tingkat kota dan provinsi.
” Karena kedepan beta melihat bahwa masih ada potensi-potensi sinergitas yang relevan dengan program-program, misalnya program prioritas dari pimpinan di kota ini. dan kalau melirik yang beberapa waktu lalu pemerintah kota sudah punya komitmen-komitmen yang kurang lebih sudah dimasukkan menjadi program prioritas,” pungkasnya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Pattimura, Dr. Julista Mustamu, dalam paparan materinya mengakatakan, dalam konteks masaftakat beda dengan kontens hukuma negara. Bagaiman kita bersinegitas dengan pemerintah dalam membangun pembangunan yang inklusif.
“Berbicara tentang sinergitas itu berarti kita berbicara tentang kebutuhan dan peran pemerintah kota maupun pemprov dengan masyarakta dalam mewujudkan pembangun yang merata,” uajrnya.
Partisipasi masyarakat adalah keterlibatan warga masyarakat dalam berbagai proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti konsultasi publik, musyawarah, dan pengawasan
Meningkatkan kualitas pelayanan publik, memanfaatkan dan menikmati hasil pembangunan, membantu memecahkan masalah masyarakat, memanfaatkan potensi yang ada di masyarakat dan mengambil keputusan tentang solusi untuk menangani masalah Mengevaluasi perubahan yang terjadi.
Hal in juga sesuai dengan landasan Hukum yang kuat dan Partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 28 yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Kemudian undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Mengamanatkan adanya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Serta undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik, yang merupakan prasyarat untuk partisipasi yang efektif.
” Banyak daerah yang memiliki Perda yang mengatur partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan dan kebijakan daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang mengatur mekanisme partisipasi masyarakat dalam berbagai tahapan penyelenggaraan negara,” jelasnya.
Ia mengaku, banyak daerah memiliki Perda yang mengatur partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan dan kebijakan daerah. Landasan hukum ini memberikan dasar yang kuat bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
” Diagram ini menunjukkan bahwa pengawalan kebijakan adalah proses siklus, di mana hasil evaluasi akan menentukan apakah diperlukan perbaikan kebijakan (kembali ke tahap perencanaan) atau melanjutkan implementasi program yang ada,” tandasnya. (SLP).