24-11-2025
Lensa Baru..com — Sejumlah warga Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, mengaku kecewa setelah pengajuan Kredit Usaha di Bank BPDM Cabang Piru ditolak tanpa alasan yang jelas oleh oknum pegawai kredit berinisial M.
Salah satu warga, sebut saja R, mengungkapkan kekecewaannya karena sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta pihak bank. Namun, saat petugas datang melakukan survei pada Senin, 24 November 2025, mereka justru langsung menyatakan penolakan tanpa memeriksa berkas atau jaminan.
“Saya lengkapi semua persyaratan, dari KTP, surat keterangan usaha, domisili, dan foto jaminan berupa lombok senilai sekitar Rp200 juta, sementara pinjaman yang saya ajukan hanya Rp50 juta. Tapi tetap ditolak. Mereka datang ke tempat saya, tapi berkas saja tidak diperiksa,” ujarnya.
R menambahkan, dirinya sudah menjelaskan kondisi pekerjaan sebagai nelayan yang tidak selalu bisa melaut ketika cuaca buruk. Namun alasan tersebut dianggap tidak cukup oleh pegawai kredit.atas nama,Mikel,Kasie.PMR
“Katanya harus ada hasil tangkapan. Padahal kalau hujan angin, kami tidak melaut. Masuk akal atau tidak?” tambahnya.
Penolakan tanpa penjelasan tersebut dinilai melanggar ketentuan regulasi. Dalam Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 serta Perpres Nomor 14 Tahun 2015, setiap keputusan penolakan kredit wajib disertai alasan yang jelas kepada pemohon sebagai bentuk transparansi dan pencegahan tindakan diskriminatif.
“Kredit Usaha itu bukan sekadar bantuan modal, tapi instrumen negara untuk mendukung UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi. Kalau ditolak tanpa alasan, ini mencederai semangat program pemerintah,” ujar R.
Pihak warga menyatakan akan melayangkan surat resmi ke BPDM untuk meminta klarifikasi. Mereka juga mendesak pimpinan BPDM Maluku mengevaluasi kinerja oknum pegawai yang dinilai tidak profesional dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Kami minta pimpinan BPDM meninjau kembali cara kerja pegawai kredit. Alasan harus ada hasil tangkapan itu tidak masuk akal. Apa kami harus menunggu pegawai datang jam tujuh pagi? Ikan bisa rusak,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa program Kredit Usaha harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab agar tidak menghambat akses permodalan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan dukungan untuk berkembang.(SLP)










