4-6-2025
Lensa Baru.Com,Piru Seram Bagian Barat-Belum lama hirup Udara Segar karna terkurung kurang lebih 4 bulan di penjara denga kasus kekerasan terhadap salah satu perempuan yang bernama Darti marinda di tempat kerjanya yakni Puskesmas tanah goyang,kini WP.kembali di di ringkus Oleh satuan Reserse narkoba Polres Seram Bagian Barat Terkait kasus Narkotika jenis Sabu.
Hal ini di kabarkan di beberapa media online terkait kasus tersebut,bahwa WP.di tangkap dan di geledah di dusun siaputi desa Loki kecamatan Haumaul kabupaten seram bagia barat pada tanggal 14 mei 2025 kemarin.
Dalam penggeledahan itu Satuan Reserse Narkoba polres SBB berhasil mengamankan dua bungkusan Sabu dari saku celana WP.Berat Bersih Sabu tersebut kurang lebih 1,12 Gram,untuk mengelabui aparat kepolisian WP mengisi dua bungkus sabu tersebut di dalam bungkusan rokok Sempurna agar aparat tidak bisa menemukannya.
WP pun langsung di amankan ke Polres SBB dan Saat ini Wp Telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Narkotika.degan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 Huruf A Undangan-Undang no 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurang lebih 4 hingga 12 Tahun kurungan.
Selain itu kepala BKPSDM kabupaten Seram Bagian Barat Manag Tuarita lewat Tlfn Selulernya kepada Media Ini. Membenarkan terkait dengan Aturan (ASN) Aparatur Sipil Negar yang terkenal Masalah hukum Sesuai dengan Pasal 87 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 tahu 2014 dan apa bila Oknum Asn itu telah mendapat Putusan pengadilan maka Ans Itu di berhentikan secara Tidak Terhormat.Tutup Tuarita(TIM)