30-Juli-2026
Lensa Baru.Com,Piru Seram bagian Barat- Kejaksaan Negeri (Kejari)Seram Bagian Barat,diminta segera mengambil tindakan tegas terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Tanah goyang Desa Loki kecamatan huamual kabupaten seram bagian barat Maluku.,
Pemerintah Provinsi Maluku Pemerintah Kabupaten Seram bagian Barat,melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah melarang berbagai jenis pungutan di Berbagai Satuan Pendidikan mulai dari tingkat Paud Hingga SMA,SMK Negeri,di seluruh wilayah Maluku Khususnya di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Namun yang di disayangkan progam PIP yang sudah digagas sedemikian rupa oleh Pemerintah itu,,masih juga tidak di indahkan oleh beberapa oknum Kepala Sekolah,salah satunya yang terjadi di SDN Tanah Goyang.
Informasi yang didapat Media Lensa Baru.Com,bahwa Dugaan Korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) atau KIP.di Cairkan Berdasarkan aturan mulai dari Termin Pertama ,dari tahun 2014 Namun tidak seorang siswa di Sekolah Tersebut menerimah Dana tersebut.
Ini Rinciannya.
Termin 1: Berlangsung pada Februari sampai April untuk penyaluran awal tahun.
Termin 2: Berlangsung dari Mei hingga September, di mana pencairan tahap bertahap umumnya masif di sekitar Juni dan Juli.
Termin 3: Berlangsung dari Oktober hingga Desember sebagai penutup tahun anggaran.
Kemudian, penyaluran dana PIP oleh Kemendikdasmen itu dilakukan sejak Tahun 2014 hingga 2026.
Berikut data penyaluran dana PIP khusus SD Negeri Tanah Goyang dari Tahun 2022-2026, rincian sebagai berikut;
1. Tahun 2022, dana PIP disalurkan senilai Rp 12,975,000, kepada 31 siswa.
2. Tahun 2023, dana PIP disalurkan senilai Rp 19,350,000, kepada 52 siswa.
3. Tahun 2024, dana PIP disalurkan senilai Rp 6,525,000, kepada 9 siswa.
4. Tahun 2025, dana PIP disalurkan senilai Rp 21,825,000, kepada 59 siswa.
5. Tahun 2022, dana PIP disalurkan senilai Rp 17,100,000, kepada 41 siswa.
Hingga Berita ini di publiks oknum Kepala Sekolah Alwan Siluhu belum sempat memberikan keterangan karena no kontak tidak aktif kami pastikan akan menemuinya untuk di minta klarifikasi.
Untuk itu melalui media ini kami Selaku Orang tua Murid yang Anak kami ada nama masuk dalam daftar penerima Dana PIP berharap hal ini dapat segera terungkap dan sekiranya Kejaksaan Negeri (Kejari)SBB untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah dan Sekaligus Operator Bahkan Bendahara Sekolah itu dan semua bukti penerima dana PIP atau orang tua murid untuk di mintai keterangan,Kalau Kejari sbb tidak indahkan keluhan orang tua murid maka itu artinya Kejari SBB lemah dan turut pembiaran korupsi di Sekolah ters berlanjut(Tim)









