Home / HUKUM / Satuan Reserse Narkoba Polres Seram Bagian Barat(SBB)Meringkus WP. Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Seram Bagian Barat(SBB)Meringkus WP. Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu

 

2-6-2025

Lensa Baru.Com,Piru Seram Bagian Barat.Satuan Reserse Narkoba Polres Resam Bagian Barat kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Seram Bagian Barat Maluku.Kali ini mereka Berhasil Meringkus Seorang pria Yang Juga adalah Asn Di Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat,Yang saat ini bertugas di Puskesmas Tanah Goyang bernisial WP (47 tahun)WP yang diduga pengguna sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Seram Bagian Barat(SBB)Penangkapan itu terjadi pada hari Rabu 14 Mei 2025 Sekiranya pukul 11,30 Wit,di Dusun Siaputi tepatnya di depan Gereja Siaputi,Desa Loki Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat

Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zululkifli S.I.K.M.M.menegaskan komitmenya Jajaran Polres SBB dalam Memberantas penyebaran Narkotika di wilayah hukum Polres SBB dan saya Juga Mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi untuk sama-sama kita memberantaskan barang haram di maksut.

Selian itu juga Kapolres menegaskan seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan apa bila ada yang di curigakan terkait dengan penyalahgunaan narkotika,
Menurut Kapolres Saat ini kasus tersebut sedang di proses tahap I. kita akan mendalami kasus ini hingga pelaku lainya bisa di tangkap tutur kapolres

“Proses penangkapan ini berawal dari informasi warga sekitar yang curiga dengan seorang Inisial WP yang kerap menggunakan narkotika Jenis Sabu” ujar Kaplres.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut. Tim Opsnal bergerak cepat menuju ke TKP dalam perjalanan Mereka bertemu langsung dengan Wp Pulang dari piru mengunakan mobil pribadi Avansa berwarnah hitam,Tidak menunggu Lama Wp langsung di Geledah dan ternyata di saku celana Wp terdapat dua bungkus sabu yang di isi di dalam Bungkusan Rokok.dua bungkus sabu itu di jadikan barang bukti Wp. Pun langsung di Ringkus ke Polres Seram Bagian Barat untuk di mintai keterangan Lebih Lanjut

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Seram Bagian Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut, Tim Opsnal Polres Seram Bagian Barat akan tetap melakukan pencarian terkait peredaran narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Seram Bagian Barat.

Kemudian sesuai hasil pemeriksaan urin di RSUD Piru Kabupaten Seram Bagian Barat dan pemeriksaan balai POM kota ambon hasilnya WP.positif Norkotika,dengan dasar itulah sehingga pada tanggal 17 mei WP,ditetapkan Sebagai Tersangka untuk saat Ini Wp,masih kita Tahan di Tahanan Polres Seram Bagian Barat,Kami tunggu hingga semua berkas perkara selesai baru kita limpahkan P21 ke kejaksaan untuk di Untuk di sidangkan.

Pelaku terduga akan di kenalkan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf A.Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Hukumnya 4 hingga 12 Tahun penjara(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *