Home / HUKUM / Aktivis Desak Kejati Maluku Segera Tuntaskan Kasus Korupsi yang Berlarut

Aktivis Desak Kejati Maluku Segera Tuntaskan Kasus Korupsi yang Berlarut

AMBON,iNews Utama.com – Tumpukan kasus dugaan korupsi yang belum juga terselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Terdapat beberapa kasus penting yang hingga kini masih ‘menggantung’ tanpa kejelasan, mencakup beragam sektor mulai dari dana hibah, reboisasi, hingga dana Covid-19.

Menurut catatan iNews Utama, kasus-kasus tersebut termasuk dugaan korupsi dana hibah di Kwarda Pramuka Maluku tahun anggaran 2022, dugaan korupsi di sektor reboisasi yang dikelola Dinas Kehutanan Provinsi Maluku tahun 2022, penyalahgunaan dana Covid-19 Maluku selama tahun 2020-2021, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan perumahan khusus TNI/Polri oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku, dan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan Halan Lintas Hotmix.

Marwan Titahelu, aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ambon, menekankan pentingnya Kejati Maluku untuk bertindak lebih profesional dan tegas dalam menangani kasus-kasus tersebut. “Perkiraan kerugian negara dari kasus-kasus ini sangat fantastis dan memerlukan perhatian serius dari kejaksaan,” ujar Marwan dalam wawancara dengan iNews Utama.

Marwan mengapresiasi upaya Kejati Maluku dalam menangani kasus-kasus korupsi. Namun, ia menekankan bahwa yang terpenting bukan hanya jumlah kasus yang berhasil dibawa ke pengadilan, melainkan berapa banyak kerugian negara yang dapat dipulihkan. “Kejati harus fokus pada penyelamatan keuangan negara dan menghukum mereka yang bertanggung jawab atas kerugian besar ini,” tambahnya.

Beberapa kasus yang disoroti oleh Marwan sudah memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan, namun masih belum ada progres yang jelas hingga saat ini. Ia mendesak agar Kejati Maluku tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi ini dan segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan kerugian negara serta memastikan para pelaku diadili sesuai hukum.

Marwan juga menyerukan kepada Kejati Maluku untuk bersikap terbuka terhadap masyarakat mengenai perkembangan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi ini. Keterbukaan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum yang saat ini dinilai lamban dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di Maluku.(TIM)