Lensa Baru.Com,Piru Seram Bagian Barat-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Seram Bagian Barat (DPRD SBB) menjawab keresahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terkait biaya administrasi dan persyaratan dokumen yang dinilai memberatkan.
Melihat keluhan itu Komisi III DPRD SBB gerak cepat melakukan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Direktur RSUD Piru dan Kepala BPJS Kesehatan SBB untuk meminta kejelasan soal persyaratan berkas dan biyaya Di maksut Anggota Komisi III yang hadir diantaranya Andi Nur Akbar, La Ode Masihu, Sepanya Syeai, Sumardi dan Syahril Makatita. Pantauan media ini di ruang rapat Komisi III DPRD SBB Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu ‘ Rabu, (10/09/25).
Ketua Komisi III, Andi Nur Akbar, mengungkapkan” soal informasi yang di keluhkan teman-teman PPPK Paruh Waktu tentang biaya administrasi sebesar Rp1.000.000 itu sangat membebankan olehnya itu wajib kita bicarakan. Hari ini kita sudah memanggil pihak RSUD dan BPJS untuk meminta penjelasan sehingga tidak menjadi opini bias di masyarakat” ujar Akbar.
“dari hasil RDP Komisi III bersama Direktur RSUD dan Kepala BPJS tadi setelah melewati diskusi panjang, Direktur RSUD mengatakan ada aturan yang dari pemerintah pusat untuk persyaratan kesehatan PPPK Paruh Waktu tidak lagi menggunakan hasil tes bebas narkoba dan kesehatan jiwa, cukup melampirkan keterangan berbadan sehat yang di biyayai kisaran Rp 50.000, SKCK dan persyaratanlainya” ulas Akbar.
Akbar juga menjelaskan ada juga kendala lain muncul terkait persyaratan BPJS Kesehatan, untuk mendapatkan SKCK dari Polres SBB. Banyak teman-teman PPPK Paruh Waktu yang tidak memiliki BPJS atau memiliki BPJS yang tidak aktif karena tunggakan” ujarnya.
Akbar mengatakan “Kepala BPJS memberikan kebijakan bahwa peserta dapat melakukan pembayaran secara angsuran dan bagi yang ingin mengurus BPJS baru cukup menunjukkan tanda lunas dari perbankkan sebagai pelengkap di terbitkan SKCK”.
Komisi III DPRD SBB berkomitmen untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan tanpa beban yang berlebihan. Dengan demikian, diharapkan proses pemberkasan dapat berjalan lancar.(E01)










