Beranda / POLITIK / Masyarakat Negri Luhu Desak Polres SBB Tetapkan Kpl Desa Luhu Abdul Gani kaliky sebagian tersangka atas dugaan Korupsi ADD dan DD Serta pungutan liar di tambang sinabar Desa Luhu.

Masyarakat Negri Luhu Desak Polres SBB Tetapkan Kpl Desa Luhu Abdul Gani kaliky sebagian tersangka atas dugaan Korupsi ADD dan DD Serta pungutan liar di tambang sinabar Desa Luhu.

 

Lensa Baru.Com,Piru Seram Bagian Barat- Sejumlah masyarakat adat, yang tergabung dalam “Forum Masyarakat Peduli Negeri Luhu Huamual” mendesak Kepolisian Resort Seram Bagian Barat (SBB) menangkap Kepala Desa Luhu, Abdul Gani Kaliky.

Desakan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Luhu, kecamatan Huamual, tahun anggaran 2023-2024 sebesar Rp 399.862.500.

Hal itu disampaikan langsung oleh sejumlah perwakilan forum masyarakat peduli Luhu saat melakukan pertemuan dengan Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, di Mapolres SBB, Senin (15/6/2026)

Salah satu perwakilan masyarakat adat negeri Luhu, dalam pertemuan itu, meminta dan mendesak Kepolisian mempercepat proses penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Luhu yang diduga melibatkan Kepala Desa Abdul Gani Kaliky.

Tak hanya itu, dalam poin tuntutan yang disampaikan, mereka menyatakan, bahwa, Abdul Gani Kaliky selaku kepala Desa Luhu bersama perangkat desanya telah menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri masing-masing dengan mengelola Pendapatan Asli Desa yang tidak transparan.

Abdul Gani Kaliky, dinilai menyalahgunakan jabatan dengan mempekerjakan RT/RW sebagai Satgas dalam menagih Pungli di tambang Sinabar dengan mengatasnamakan inkam tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa pelaporan kepada masyarakat.

Kepala desa Luhu, Abdul Gani Kaliky, telah melakukan salah satu tindakan yang secara sengaja melanggar kesepakatan antara PemDes, PBD, Polsek dan DanPos Iha-Luhu terkait tugas dan fungsi Satgas, untuk menangani masalah minuman keras.

Namun, yang terjadi masalah Satgas telah dialihfungsikan secara sepihak oleh Abdul Gani Kaliky, tanpa koordinasi dengan BPD, Polsek,maupun DanPos Iha-Luhu. Fungsi Satgas saat ini telah difungsikan sebagai pungutan liar di area pertambangan Sinabar.

Selanjutnya, masyarakat Adat Negeri Luhu menilai, Abdul Gani Kaliky, selalu kepala desa tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah Kamtibmas, sehingga terjadi keresahan dalam kehidupan bermasyarakat antara negeri Luhu maupun Iha.

Abdul Gani Kaliky,juga tanpa melakukan koordinasi dengan masyarakat negeri Luhu diduga telah melakukan tindakan provokatif anatar Desa Luhu dan Desa Lokki, terkait tapal batas wilayah petuhanan.

Bahkan, Abdul Gani Kaliky, dengan tindakan egoisme, telah membuat harkat dan martabat negeri Luhu sebagai bahan lelucon oleh publik akibat insiden yang tidak menyenangkan antara sekelompok beserta Kepala Desa Luhu dengan Masyarakat Lokki.

Selanjutnya, pada akhir tuntutan, mereka menilai bahwa Abdul Gani Kaliky, tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 pasal 27 poin a.

“Dari poin yang disampaikan, kami masyarakat negeri Luhu, melalui Forum Peduli Masyarakat Luhu Huamual, meminta kepada Bapak Kapolres SBB untuk segera meningkatkan status perkara kasus ADD-DD yang melibatkan Kepala Desa Abdul Gani Kaliky, dari penyelidikan ke penyidikan dan segera menetapkan tersangkanya” tegas mereka di depan Kapolres SBB.

Sementara, Kapolres SBB dalam pertemuan tersebut, menyampaikan mengapresiasi atas aspirasi yang disampaikan sejumlah masyarakat adat Negri Luhu. Dengan tegas Kapolres menyatakan akan secepatnya menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masyarakat.

Terkait dengan Penagihan inkam di gunung sinabar kita akan menindak lanjuti agar siap-siapa yang terlibat kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelum Berita ini di publikasi pihak Kepala Desa Luhu Abdul Gani Kaliky belum bisa di hubungi untuk meminta klarifikasi(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *