28-02-2026
Lensa Baru.Com-Buru Sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negri ( PN ) Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku sempat terganggu dgn insiden tak terduga yang dilakukan oleh seorang oknum masyarakat berinisial S, merampas handphone wartawan yang sedang meliput sidang terkait kasus penerbitan sertifikat ganda milik Bambang Setiawan. Sabtu, 28/02/2026.
Sidang tersebut membahas kasus sertifikat ganda milik Bambang Setiawan Nomor 519 tahun 1986. BPN Kabupaten Buru mengeluarkan Sertifikat pada tahun 2011, nama Bambang Setiawan Nomor 519 namun objek gambar tidak sama atau berbeda, dan saat ditanya warkanya BPN tidak bisa menunjukkan. Sehingga Kundari Setiawan selaku ahli waris dari Almarhum Bambang Setiawan merasa keberatan dan menggugat pihak BPN Kabupaten Buru di Pengadilan Negri ( PN ) Namlea. Setelah melalui sidang ruangan beberapa kali, pada hari Jumat PN Namlea menggelar sidang lapangan bertempat di desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Kejadian bermula saat seorang jurnalis Solihun sedang melakukan tugasnya sebagai jurnalis dengan melakukan peliputan sidang terbuka dilapangan dengan terlebih dahulu mohon izin dari hakim, tiba – tiba S menghampiri dan melarang serta merampas handphone milik jurnalis Solihun yang sedang dipake untuk meliput.
Aksinya merampas handphone wartawan tersebut jelas melanggar UU Pers 1999. Pasal – pasal yang dilanggar antara lain :
* Pasal 18 UU Pers 1999 : “Pemberitahuan dan pemberitaan pers tidak dapat dipidana”
* Pasal 19 UU Pers 1999 : “Wartawan berhak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan informasi”
Ancaman hukuman bagi S adalah :
* Pasal 18 ayat ( 1 ) UU Pers 1999 : “Setiap orang yang dengan sengaja menghalang – halangi atau mengganggu kegiatan Pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”
* Pasal 20 UU Pers 1999 : “Setiap orang yang merampas, merusak atau menghilangkan barang milik wartawan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar”
Insiden ini menjadi perhatian serius masyarakat dan kalangan pers, menuntut keadilan dan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Pewarta,
Penguru IWO ikatan Wartawan Onliane Provinsi Maluku,Meminta pihak Polres Buru untuk segera Proses Hukum oknum Pelaku kekerasan terhadap Jurnalis yang hendak meliput(tim)









