24-10-20026
Lensa Baru.Com,Piru Seram bagian Barta-Masyarakat desa Loki Minta Komisi III DPRD Kabupaten Seram bagian Barat untuk segera melakukan Sidak ke SPBU yang berlokasi di Desa Loki tepatnya di Dusun Tanah goyang,mengingat SPBU yang suda ber Operasi sekitar 4 tahun ini tanpa mengunakan dispenser Gas atau pompa,
hal ini tentunya telah melangar aturan pemerintah namun yang anehnya suda oprasi selama 4 tahun namun pemerintah Kab SBB hanya diam membisu sepertinya pemilik SPBU tersebut di duga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah sehingga di biarkan oprasi Tampa dispenser gas atau pompa.
Kita semua tau bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan aturan yang mewajibkan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menyediakan fasilitas dispenser gas atau pompa.
Warga desa Loki Antoni mengatakan langkah itu dilakukan untuk mendorong konversi BBM ke Bahan Bakar Gas. Menurut dia, setiap pengelola SPBU di daerah tertentu diwajibkan untuk memasang satu nozzle gas.
“Satu SPBU wajib pasang satu nozzle, tinggal wilayahnya masing-masing. Kesiapannya itu ada 12 bulan, 15 bulan, ada yang 18 bulan ada yang 24 bulan,” seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jumat (23/10/2026).
Komisi III SBB menegaskan bagi SPBU yang tidak memasang nozzle gas, maka Komisi III dan pemerintah meminta PT Pertamina (Persero) untuk mencabut izin pengoperasian SPBU tersebut. “Sanksi (untuk para agen SPBU), kita minta Pertamina untuk mencabut keagenannya,” katanya.
Kewajiban SPBU menyediakan dispenser gas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Tranportasi Jalan.
Dalam Pasal 21 beleid tersebut, disebutkan SPBU yang berada di daerah tertentu wajib menyediakan sarana pengisian CNG minimal satu dispenser. Adapun lokasi daerahnya ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Dalam aturan tersebut, Menteri ESDM akan menetapkan peta jalan (roadmap) yang memuat beberapa hal yakni wilayah penyediaan dan pendistribusian, sasaran pengguna, volume pendistribusian, data kebutuhan infrastruktur pendukung sesuai dengan peta jalan.
Adapun penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan roadmap dapat dilakukan melalui mekanisme penugasan atau penunjukan langsung oleh menteri atau usulan Badan Usaha.
BUMN, BUMD, atau Badan Usaha dapat melakukan kegiatan penyaluran melalui penyalur dengan wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional melalui perjanjian kerja sama.
Selain itu, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha yang melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan peta jalan diberikan alokasi gas bumi sesuai dengan kebutuhan. Pasokan berasal dari alokasi gas bumi dari kontraktor yang ditetapkan Menteri ESDM.
Untuk itu kami meminta agar SPBU tersebut di cabut ijinya karena sudah sekitar 4 tahun Operasi tampah ada dispenser pompa ini kan akal-akalan pemilik SPBU agar mereka mencari ke untungan yang lebih tinggi kalau mengunakan ukuran liter biasa,
suda sekitar 4 tahun SPBU ini oprasi
hingga kini masih mengunakan manual,ukuran Perliter,
Seharunya dengan Waktu yang lama ini SPBU tersebut suda harus memiliki Dispenser atau pompa agar terlihat lengkap namun pemiliknya Mau cari ke untungan Semata(Tim)









