Beranda / POLITIK / Pakai Identitas Wartawan Gadungan,Dua Pria di amankan Satuan Satreskrim Polres SBB Atas Dugaan Pemerasan

Pakai Identitas Wartawan Gadungan,Dua Pria di amankan Satuan Satreskrim Polres SBB Atas Dugaan Pemerasan

21-9-2026

Lensa Baru.Com,Piru Seram Bagian Barat-Dugaan pemerasan terjadi di sebuah toko di Waimeteng Darat, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sabtu (19/9/2026) sekitar
pukul 15.45 WIT.

Dalam perkara tersebut, polisi Mengamankan Dua Pelaku Yang Merupakan Wartean Gadungan Sementara satu orang masih di dalami Penyidik Polres SBB,Dua Wartawan Gadungan tersebut di Ringkus Satuan Reskrim Polres sbb atas dugaan tindak pidana Pemerasan di salah satu tokoh di desa Piru SBB Modus Pemerasan dua pelaku tersebut pura-pura mendatangi tokoh milik Iwan untuk mengecek dan mengintrogasi Iwan terkait dengan stok BBM Bersubsidi tersebut Setelah mengecek Wartawan gadungan itu langsung meminta sejumlah uang yang berkisar Rp.10.000.000 Rupiahari Iwan pemilik Tokoh.namun Iwan menolah dan memberikan uang Rp.1.000.000 untuk mereka.

Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A., mengatakan kedatangan ketiga orang tersebut ke wilayah Piru sebelumnya diawali perjalanan dari Ambon menuju Pulau Seram pada Jumat (18/9/2026). Mereka disebut datang untuk mencari informasi mengenai dugaan penimbunan BBM, BBM oplosan serta pendistribusian BBM yang tidak sesuai ketentuan.

Setelah tiba di Pelabuhan Waipirit sekitar pukul 18.00 WIT, rombongan kemudian bermalam di Penginapan Anugrah Gemba. Keesokan harinya, sekitar pukul 11.30 WIT, mereka melanjutkan perjalanan menuju Piru menggunakan kendaraan roda empat yang disewa dengan biaya Rp500 ribu.

Perjalanan tersebut dikemudikan oleh JL. Setibanya di Piru, rombongan tidak langsung menuju toko korban, melainkan terlebih dahulu bergerak ke Dusun Pulau Osi untuk mencari informasi sesuai tujuan awal. Namun, penelusuran tersebut tidak menemukan tanda-tanda kegiatan yang mereka cari.

Dalam perjalanan kembali dari Pulau Osi, rombongan kemudian menuju Toko Fany milik Yohanis Iwan Iswahyudi alias Mas Iwan di Waimeteng Darat. Ketiganya bertemu dengan korban dan selanjutnya melakukan pengecekan terhadap stok BBM yang berada di tempat penyimpanan.

“Dalam pemeriksaan tersebut, DT kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp10.000.000 juta dengan alasan untuk biaya ongkos perjalanan kembali ke Ambon. Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut dan hanya memberikan uang sebesar Rp1 juta,” ungkap AKBP Refindo.

Setelah menerima uang tersebut, ketiganya meninggalkan toko dan kembali menuju Gemba. Dari hasil penyidikan, uang Rp1.000.000 juta itu kemudian dibagi kepada tiga orang, masing-masing Rp300 ribu, sementara sisa uang digunakan untuk kebutuhan makan dalam perjalanan.

Polisi juga telah mendalami peran masing-masing dalam kejadian tersebut. DT diduga menjadi pihak yang melakukan pengecekan BBM sekaligus meminta uang kepada korban. Sementara JL berperan sebagai pengemudi yang membawa rombongan selama perjalanan, Sedangkan OP berperan memberikan penjelasan kepada korban mengenai aturan terkait minyak ilegal serta menyampaikan bahwa BBM milik korban diduga merupakan campuran dengan minyak tanah.

“Peran masing-masing pihak masih kami dalami berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan hasil pemeriksaan penyidik,” kata Kapolres.

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres SBB di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Boyke Nanulaitta, S.H. Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa sisa uang sebesar Rp150 ribu yang diduga berasal dari uang yang diterima dari korban.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik masih melakukan pencarian terhadap OP untuk dimintai keterangannya. Administrasi penyitaan barang bukti dan kelengkapan berkas perkara juga masih dalam proses sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum(Hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *