Lensa Baru.Com,Gowa-Adhi Bintang mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri. Namun, tim hukum menilai penetapan Husniah sebagai tersangka perlu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi terhadap penetapan tersangka terhadap klien kami yang menurut pandangan kami terkesan dipaksakan, tentu kami akan mengujinya melalui ruang hukum yang tersedia, yaitu praperadilan,” kata Adhi, Jumat (25/9/2026).
Menurut Adhi, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan tertentu dalam proses penyidikan, termasuk keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka.
Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan penetapan tersangka merupakan salah satu objek yang dapat diuji melalui praperadilan.
Adhi mengatakan tim hukum tidak bermaksud menghambat penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Sebaliknya, praperadilan akan digunakan untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap Husniah telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang cukup.
“Kalau penyidik meyakini penetapan tersangka itu telah dilakukan secara sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup, mari kita uji secara terbuka di forum hukum,” tegasnya.
Adhi menegaskan rencana mengajukan praperadilan bukan keputusan yang muncul secara mendadak setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, tim hukum telah mempersiapkan berbagai dokumen dan materi hukum untuk menghadapi kemungkinan tersebut.
“Sudah cukup lama kami mempersiapkan berbagai dokumen dan materi untuk menghadapi kemungkinan ini. Materinya sudah kami bahas secara komprehensif bersama tim hukum. Kami memang mempersiapkannya apabila pada akhirnya penetapan tersangka terhadap klien kami benar-benar dilakukan,” tuturnya.










