Beranda / GALERI LENSA BARU / Dua Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal Resmi Ditahan, Kapolres SBB

Dua Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal Resmi Ditahan, Kapolres SBB

 

Lensa Baru.Com,Piru Seram Bagian Barat-Polres Seram Bagian Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin.

Penahanan tersebut berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026, kedua tersangka masing-masing berinisial S.M. (27), berprofesi sebagai petani, dan M.T. (31), seorang wiraswasta.

Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di kawasan Pelabuhan Feri, Desa Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa langkah penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penahanan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Kami telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan upaya paksa berupa penahanan,” ungkap Kapolres.

Ia menambahkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya di sektor pertambangan. Selain merugikan secara ekonomi, dampaknya terhadap lingkungan juga sangat besar,” tegasnya.

Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik serupa di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut(PRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *