2-10-2026

Lensa Baru.Com,Piru Seram Bagian Barat-Polres Seram Bagian Barat menetapkan LA JUBI alias JUBI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara pembacokan yang terjadi di Dusun Masika Jaya, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kapolres Seram Bagian Barat AKBP REFINDO PRADIKTA RULANDO, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A., mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres SBB melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengamankan barang bukti serta memperoleh hasil Visum Et Repertum dari RSUD Piru.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap korban Agus Ulate,” jelas Kapolres.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIT, bertempat di pekarangan rumah Saudara Sujono di Dusun Masika Jaya, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang.

Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian, sekitar pukul 02.00 WIT, korban Agus Ulate bersama dua orang temannya, yakni Yuga dan Al Aziz, datang untuk menyaksikan pesta joged dalam rangka malam Rimbi atau malam pacar yang merupakan rangkaian adat dalam hajatan pernikahan salah seorang pemudi Dusun Masika Jaya dengan pemuda dari Dusun Taman Jaya.

Sekitar pukul 02.10 WIT, korban bersama kedua temannya mendengar suara keributan yang berasal dari jalan raya. Ketiganya kemudian pergi melihat keributan tersebut dan berdiri di sekitar samping rumah Saudara Sujono Samal.

Di lokasi, korban dan teman-temannya mengetahui telah terjadi aksi saling lempar antara pemuda Dusun Masika Jaya dengan pemuda Dusun Taman Jaya.

Dalam situasi tersebut, korban bersama kedua temannya sempat terpisah setelah mengejar salah seorang pemuda dari Dusun Taman Jaya hingga menyeberangi kali atau sungai.

Setelah korban kembali bertemu dengan temannya, Yuga, di samping rumah Saudara Sujono Samal, tersangka tiba-tiba menghampiri korban dan melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam.

“Setelah melakukan pembacokan, pelaku kemudian melarikan diri dari samping kiri Saudara Yuga menuju arah kerumunan,” terang AKBP Refindo.

Usai kejadian, Polsek Waesala bersama Polres Seram Bagian Barat tidak hanya melakukan langkah-langkah kepolisian, tetapi juga memberikan tindakan kemanusiaan terhadap korban yang membutuhkan pertolongan medis.

Dalam penanganan awal di RSUD Piru, jajaran Polsek Waesala dan Polres SBB turut membantu dengan menyediakan pendonor darah bagi korban untuk mendukung kebutuhan medis korban dalam proses pertolongan dan perawatan.

Langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian dan pelayanan kemanusiaan jajaran Polri kepada masyarakat, khususnya terhadap korban yang membutuhkan bantuan dalam kondisi darurat.

Selain itu, sebagai bentuk perhatian dan pendampingan berkelanjutan, Polres SBB juga mengutus Bhabinkamtibmas Masika Jaya untuk mendampingi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Leimena Ambon.

“Selain melakukan proses penegakan hukum, kami juga memastikan korban mendapatkan perhatian dan pendampingan. Personel kami telah membantu mencarikan pendonor darah saat korban mendapatkan pertolongan awal di RSUD Piru dan saat ini Bhabinkamtibmas Masika Jaya kami tugaskan untuk mendampingi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Leimena Ambon,” ujar AKBP Refindo.

Kapolres menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres SBB dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik melalui penegakan hukum maupun tindakan kemanusiaan terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan mendapatkan penanganan medis. Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan dua bilah parang, baju kemeja warna dasar merah bermotif kotak-kotak hitam serta celana jeans warna biru yang digunakan tersangka saat kejadian.

Penyidik juga memperoleh keterangan para saksi dan hasil Visum Et Repertum yang diterbitkan RSUD Piru.

Kapolres menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Sementara itu, Pasal 466 ayat (2) mengatur bahwa apabila penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis terhadap korban,” ujar Kapolres.

LA JUBI alias JUBI telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tersangka tertanggal 1 Oktober 2026. Pada tanggal yang sama, tersangka juga dilakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut terus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik saat ini melengkapi administrasi penyidikan, merampungkan berkas perkara dan selanjutnya melaksanakan tahap I berupa penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Polres Seram Bagian Barat akan terus menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan. Di sisi lain, kami juga tetap memberikan perhatian terhadap kondisi korban melalui pendampingan dan bantuan kemanusiaan yang diperlukan,” tutup AKBP Refindo Pradıkta Rulando(Hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *