PPM Kembali Desak KPK Tangkap Kim Fui dan Istri Dalam Kasus Sogok Tagop Solisa
16-10-2024
Lensa Baru.Com,Ambon– Hingga kini belum ada kabar terkait kasus sogok menyogok, Tagob Sudarsono Solisa. Pergerakan Pelajar Maluku (PPM) kembali Desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , untuk menangkap Kim Fui dan Istri (Venska Yauwalata).
Ketua umum PB PPM Usman Mahu, dalam rilisnya mengatakan kalau KPK suda mulai bermain-main dalam kasus tersebut, sehinga dalam penangananya tidak lagi efektif dan terkesan lepas tangan, padahal suda jelas-jelas ini merupakan kejahatan yang tidak bisa di biarkan tumbuh subur.
“KPK mulai tidak efektif, masa dalam satu kejadian, terdapat dua manusia berbuat kejahatan. Hanya yang di tangkap satu manusai, sementara yang satu di lepas berkeliaran. Ini yang harus di pertanyakan” tambah Usman
Berdasarkan informasi yang di himpun media ini bahwa Johny Rynhard Kasman, orang dekat mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Majelis hakim menyatakan, Kasman terbukti menampung uang hasil suap selama 10 tahun dari para kontraktor kepada Tagop Sudarsono. Salah satu kontraktor yang terbukti ikut menyuap adalah pengusaha Andreas Intan atau Kim Fui.
Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan dengan putusan terhadap Tagop yang dijerat 8 tahun penjara. Kasus ini ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Joni Raynhard Kasman mewakili Tagop menerima uang sebesar Rp 9,180 miliar dari sejumlah OPD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan.
Andreas Intan atau Kim Fui yang menyerahkan uang sebesar Rp9 miliar. Uang tersebut disetor sembilan kali melalui Kasman. Sedangkan berdasarkan fakta di persidangan, Kim Fui juga menyerahkan uang empat kali secara langsung kepada Tagop.
Pergerakan Pelajar Maluku menilai harusnya bukti-bukti yang menjadi fakta persidangan, menjadi alasan KPK untuk menetapkan Kim Fui dan Istri yang melakukan suap ke TS diperiksa, dan ditetapkan tersangka. Sederhananya gini, kalau ada yang disuap, berarti ada yang menyuap. Berdasarkan fakta sidang, Kim Fui menyetor Rp9 miliar lebih, harusnya dia juga dijerat.tutupnya(Tim)