Johanis Erupley Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa
4-10-2024
Lensa Barum.com–Piru Seram Bagian Barat yg Mantan Kepala Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Johanis Erupley, dituntut 5 tahun penjara atas kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang merugikan keuangan negara hampir Rp1 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raymond Hendriksz, menyatakan bahwa terdakwa terbukti menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi selama periode 2017-2019.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. “Meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johanis Erupley dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” kata Raymond dalam tuntutannya, Kamis (3/10).
Selain hukuman penjara, Johanis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,487 miliar dalam waktu satu bulan. Jika tidak membayar dalam jangka waktu tersebut dan harta bendanya tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama 1 tahun.
JPU juga menjelaskan bahwa barang bukti yang digunakan dalam kasus ini mencakup berbagai laporan pertanggungjawaban dan dokumen terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017 hingga 2019. Salah satu temuan dari audit investigasi Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya menunjukkan adanya kekurangan penyetoran pajak, belanja fiktif, belanja markup, dan pengeluaran dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kasus korupsi ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sidang lanjutan akan digelar dalam beberapa waktu mendatang untuk mendengarkan putusan hakim.(Tim)