Bawaslu Maluku Usut Dugaan Keterlibatan Komisaris Bank Maluku
02-10-2024
Lensa Baru.Com.Piru Seram Bagian Barat—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Provinsi Maluku membentuk tim untuk mengusut dugaan keterlibatan Komisaris Independen Bank Maluku-Malut, EN yang diduga mengajak ratusan purnawirawan Polri untuk mendukung pasangan calon Gubernur tertentu.
Anggota Bawaslu Maluku, Astuti Usman mengatakan, Bawaslu pada prinsipnya belum bisa memastikan benar adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan EN saat pertemuan dengan Purnawirawan Polri di gedung Polda belum lama ini, dan mengajak mereka untuk memilih calon tertentu.
“Kami belum bisa memastikan bahwa apakah dugaan pelanggaran yang dilakukan EN, benar adanya atau tidak. Untuk itu, langkah yang dilakukan Bawaslu adalah membentuk tim, dan melalukan penelusuran di tempat di mana dugaan pelanggaran dilakukan sebagaimana pemberitaan media beberapa hari ini,” ujar Astuti kepada Lensa Baru, Selasa (2/10/2024).
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku ini mengatakan, dugaan pelanggaran yang dimaksudkan nantinya dilihat pada saat hasil penelusuran lapangan dan akan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
“Bawaslu akan melakukan kajian terhadap hasil penelusuran dalam laporan hasil pengawasan. Apabila mendapatkan dua alat bukti yang menguatkan, maka Bawaslu melakukan pleno rapat pimpinan dan memutuskan apakah ini dijadikan temuan atau tidak. Kalau terbukti akan diregister,” jelas Astuti.
Bawaslu memastikan jika sudah masuk di tahapan register selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur, yakni penanganan pelanggaran sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020.
Namun sebelum diregister, Bawaslu harus memastikan keterpenuhan unsur syarat formil dan materiil terlebih dahulu melalui kajian dari hasil penelusuran.
“Jadi pada prinsipnya terkait pemberitaan di media terhadap beberapa dugaan pelanggaran, Bawaslu telah mengambil langkah dengan membentuk tim penelusuran yang sudah mulai Selasa kemarin,” pungkas Astuti. (Tim)