3-10-2026
Lensa Baru.Com,Piru Seram Bagian Barat-Persoalan Rangkap Jabatan Perangkat Desa di Pemda SBB, kembali mendapat sorotan,usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang Perubahan APBD SBB Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD SBB, Jalan Hunitetu, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, pada, Pada Rabu, (30/ 9/2026).
Anggota DPRD SBB Praksi Partai Kebangkitan Bangsa PKB, Samsul Helut menyatakan masalah rangkap jabatan perangkat Desa di ASN Pemda SBB adalah persoalan penting dan telah menjadi catatan di Komisi I sejak Tahun 2025.
Menurut anggota DPRD dari PKB ini, sampai saat ini DPRD tidak mengetahui angka pasti berapa banyak ASN SBB yang rankap jabatan, pasalnya rangkap jabatan perangkat Desa telah melanggar Undang – Undang ASN No 5 Tahun 2014 dan No 20 Tahun 2023.
Bahkan untuk sudah ada larangan dari Badan Kepegawaian Negara(BKN) melalui Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 (tanggal 17 Februari 2025), serta Surat Edaran Nomor 4/SE/2019 menegaskan aturan ketat terkait larangan rangkap jabatan bagi kepala desa dan perangkat desa.
Menurut Heluth, ada juga aturan untuk melarang Rangkap Jabatan Perangkat Desa yang dikeluarkan oleh KemenPAN – RI dan Kemendagri.
Karena persoalan ini berkaitan dengan anggaran, maka Anggota DPRD SBB ini meminta Pihak Inspektorat melakukam audit investigasi karena menyangkut penggunaan uang negara yang dobel untuk rangkap jabatan.
Dari data yang dihimpun media ini, ada puluhan ASN yang rangkap jabatan, tetapi persoalan ini belum diselesaikan, bahkan Sekda SBB , Alvin Tuasuun SP M.Si yang hanya mengatakan jika terjadi rangkap jabatan maka oknum ASN itu harus memilih salah satu, tetapi sampai saat ini tidak melakukan ekseskusi terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara yang terjadi di depan hidungnya itu.
Kepala Inspektorat Daerah SBB, Indra Maruapey ST saat dikonfirmasi sebelumnya juga mengakui risau dengan kondisi ini.” Sampai saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa belum memberikan data pasti akumulasi ASN yang rangkap jabatan” cetusnya.
Sementara Bupati SBB, Ir Asri Arman,MT di saat itu, Senin, (30/9/2026)mengatakan bahwa dirinya sudah menandatangi surat untuk melakukan eksekusi terhadap.ASN yang rangkap jabatan tersebut.( Nk)









